Rabu, 04 Mei 2011

Jabatan Fungsional Pranata Humas

The functional Position of Public Relations staff (Pranata Humas) is one of the career path in Civil Servant (PNS) structure. They hold duty, responsibility, authority and right to release information and carry out public relation activities. Information and public relation service is an activity of the Public Relation staff which consists of public relation service planning, supplying and dissemination of information , managing institutional and personnel relationship, and developing information and public relation services. Career path and the evaluation of rank step-up depends very much on the productivity and some other supporting activities done by the Public Relation staff.
Reformasi birokrasi dilakukan dengan dasar efisiensi dalam administrasi pemerintahan yang mengharuskan lembaga pengelola pembangunan menjadi ringkas struktur, kaya fungsi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sesuai dengan prinsip tersebut, maka bagi praktisi kehumasan instansi pemerintah telah disediakan terobosan dengan adanya jabatan fungsional pranata humas. Jabatan fungsional pranata humas bukan jabatan bagi pegawai negeri sipil yang tidak mempunyai jabatan, apalagi setelah diberlakukannya PP No. 8 Tahun 2003, maka otomatis jabatan menjadi ramping sehingga banyak pejabat struktural non job berkeinginan masuk ke jabatan fungsional, karena jabatan fungsional dianggap mempunyai jenjang karir yang lebih baik. Ini dapat dibuktikan dengan jenjang kepangkatan yang ada di jabatan fungsional.
Dengan dibentuknya jabatan fungsional Pranata Humas ini, maka perspektifnya adalah kedudukan dalam organisasi lebih jelas, penilaian kinerja lebih obyektif, tugas, wewenang dan tanggung jawab dan hak jabatan jelas, dan jalur pengembangan karier berdasarkan kompetensi. Dengan adanya jabatan fungsional Pranata Humas, para praktisi bidang pelayanan informasi dan kehumasan diberi peluang dan tantangan untuk mandiri dalam mengembangkan bakat dan kariernya, tanpa harus berharap pada jabatan struktural yang memang terbatas jumlahnya.
Jabatan Pranata Humas dibentuk berdasarkan berbagai pertimbangan dan latar belakang, antara lain: pegawai Negeri sipil di manapun harus terbina karirnya. Pasca Departemen Penerangan (Deppen) bubar, keberadaan juru penerang (jupen) tidak jelas, organisasi atau fungsi yang bergerak di bidang pelayanan informasi dan kehumasan tetap ada. Pemerintah ke depan seharusnya membentuk pemerintahan yang miskin struktur tetapi kaya fungsi. Dalam melaksanakan tugas pemerintahan pegawai negeri sipil dituntut mempunyai kemampuan profesional yang tinggi, keahlian dan pelaksanaan yang tinggi, kecakapan yang memadai, berdedikasi tinggi dan minat serta perhatian yang besar terhadap tugas pekerjaan dalam jabatan yang dipangkunya.
Tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional pranata humas
Tugas pokok pranata humas adalah melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan yang meliputi:
a. perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan
b. pelayanan informasi
c. melaksanakan hubungan kelembagaan
d. melaksanakan hubungan personil
e. mengembangkan pelayanan informasi dan kehumasan.
Pengembangan jabatan fungsional dilakukan untuk mengimbangi secara lebih profesional dan rasional pelaksanaan tugas pokok dan fungsi aparatur dalam setiap bidang dan sektor agar terselenggara secara lebih produktif dan berdaya guna. Disamping itu merupakan salah satu jalur penilaian karir dan profesionalisme pegawai Negeri sipil serta mendukung pelaksanaan otonomi dan perampingan organisasi pemerintah.
Prosedur pengangkatan formasi jabatan Pranata Humas
Persyaratan untuk dapat diangkat pertama kali dalam jabatan Pranata Humas tingkat Keterampilan, yaitu berijazah SLTA sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan, serendah-rendahnya menduduki pangkat pengatur muda golongan ruang II/a, lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang informasi dan kehumasan, dan penilaian DP-3 sekurang-kurangnya baik dalam satu tahun terakhir. Untuk penilaian Pranata Humas Tingkat Ahli dapat diangkat untuk pertama kalinya dalam jabatan Pranata Humas, adalah serendah-rendahnya berijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan, pangkat terendah Penata Muda golongan III/a, telah menjalani pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang informasi dan kehumasan, sedang penilai DP-3 sekurang-kurangnya baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Pranata Humas, adalah Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang ada. Disamping itu juga harus memperhatikan atau berdasarkan formasi jabatan tersedia.
Jenjang kepangkatan dan jabatan fungsional pranata humas
Kepangkatan Pranata Humas Tingkat terampil adalah: II/a s.d. II/d dan Pranata Humas Tingkat Ahli yaitu: III/a s.d. IV/c Jenjang jabatan pranata humas dibagi menjadi dua tingkatan:
a. Jabatan Pranata Humas Tingkat Terampil, meliputi:
o Pranata Humas Pelaksana Pemula
o Pranata Humas Pelaksana
o Pranata Humas Pelaksana Lanjutan
o Pranata Humas Penyelia
b. Jabatan Pranata Humas Tingkat Ahli, meliputi:
o Pranata Humas Pertama
o Pranata Humas Muda
o Pranata Humas Madya
Bagi lulusan SMU untuk Pranata Humas tingkat terampil kepangkatan yang dapat dicapai adalah III/d dan untuk lulusan S1 untuk Pranata Humas tingkat Ahli kepangkatan adalah IV/c. Maka, bila dibandingkan dengan kepangkatan yang ada di jenjang struktural kepangkatan jabatan Pranata Humas lebih tinggi Kemungkinan hal inilah yang membuat para pejabat struktural non job berkeinginan masuk ke jabatan fungsional.
Unsur-unsur kegiatan jabatan Pranata Humas yang dapat dinilai angka kreditnya, meliputi :
a. Pendidikan
o Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
o Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kehumasan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pelatihan dan Pendidikan (STTPP)
b. Pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi:
o Perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan
o Pelayanan informasi
o Pelaksanaan hubungan personil
o Pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan
c. Pengembangan profesi, meliputi:
o Menyusun karya tulis atau karya ilmiah di bidang informasi dan kehumasan
o Menterjemahkan/menyadur buku atau bahan-bahan lain di bidang informasi dan kehumasan
o Menemukan teknologi tepat guna
d. Penunjang tugas Pranata Humas, meliputi:
o Mengajar dan atau melatih di bidang Pranata Humas
o Berperan serta dalam kegiatan ilmiah
o Membimbing masyarakat dalam kegiatan kehumasan
o Keanggotaan dalam organisasi profesi
o Keanggotaan dalam tim penghargaan/tanda jasa
o Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya
Melihat unsur-unsur kegiatan jabatan Pranata Humas ini, seorang Pranata Humas dituntut untuk lebih produktif dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, agar dapat memacu diri untuk tidak ketinggalan dalam berkarya sesuai dengan peraturan yang ada.
Pengembangan karir pegawai negeri sipil melalui jabatan fungsional untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan kompeten. Hal ini akan meningkatkan ilmu, keterampilan, tanggung jawab dan wewenang dalam pelaksanaan tugas. Organisasi yang ramping dapat tercipta dan sistem penilaian kinerja berdasarkan prestasi yang terukur dapat terwujud.
http://www.pnj.ac.id/warta/index.php?topik=edukasi&id=38

(Joko Sudigdo - Agustus 2006)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar